Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal akan mengedepankan langkah persuasif dalam menyelesaikan persoalan lahan di areal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Persuasif, humanis dari hati ke hati," kata Iqbal di Mataram, Rabu.
Dengan langkah yang demikian, jelasnya, Polda NTB bersama seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembangunan KEK Mandalika, kini sedang melakukan identifikasi dan verifikasi lahan.
"Jadi kami sekarang sedang bekerja. Semua masih dalam proses. Tim inti sudah bergerak," ujarnya.
Dengan langkah dan progres penyelesaian yang kini sedang berjalan, Iqbal berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terzalimi, utamanya masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan.
"Ini kan niat baik kita semua. Legal standing yang akan menjadi kekuatan, tetapi tidak kalah penting di sini ada aspek legalisasi dari aspek sosiologi hukum, itu yang kami lakukan bersama-sama," ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI H M Syamsul Luthfi yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon mengapresiasi upaya Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal yang mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan persoalan lahan di areal KEK Mandalika.
"Memang harus seperti itu cara menyelesaikannya," kata Luthfi.
Terkait masalah lahan di areal KEK Mandalika, Komisi II DPR RI dikatakannya telah turun lapangan.
Pendataan dan mendengar keluhan masyarakat, utamanya dari pemilik lahan yang bersengketa dengan pengelola KEK Mandalika, PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) Persero, menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
"Jadi masyarakat di sana sudah memegang alas hak yang kuat. Seperti, Pipil Garuda tahun 1958, lontar tahun 1946, dan sporadik tahun 1970," ujarnya.
Mereka, kata dia, mendapatkan alas hak tersebut sebelum hak pengelolaan (HPL) dikeluarkan PT ITDC. Untuk bisa membuktikan keabsahannya, perlu dilakukan pengujian forensik.
"Jadi silakan diuji saja keasliannya. Jangan malah mengklaim HPL (hak pengelolaan lahan) di atas lahan warga," ucap Luthfi.
Menurut dia, HPL baru bisa diterbitkan setelah lahan warga dibebaskan.
"Ini lahan belum dibayarkan ke warga, tapi sudah diterbitkan HPL. Logika hukumnya, kan belum ada peralihan hak dari masyarakat ke perusahaan," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, masyarakat sudah setuju tanahnya dibayar dengan harga yang sudah ditetapkan tim appraisal.
"Kalau tidak salah tim appraisal menetapkan harga Rp95 juta," kata dia.
Sekarang, lanjutnya, pemerintah tinggal melakukan pendekatan ke masyarakat agar persoalan lahan segera selesai.
"Mudahan persoalan itu segera selesai agar pembangunan berjalan lancar," ujarnya.
Berita Terkait
ITDC beri pelatihan hidroponik bagi warga di Mandalika Lombok
Rabu, 20 November 2024 20:26
Dua Investor masuk KEK Mandalika Lombok
Selasa, 12 November 2024 15:38
Gelaran MotoGP dongkrak kunjungan wisatawan ke KEK Mandalika Lombok
Rabu, 30 Oktober 2024 17:22
ITDC sediakan penginapan karyawan di Sirkuit Mandalika Lombok
Rabu, 30 Oktober 2024 16:38
Kegiatan di KEK Mandalika sumbang target kunjungan wisatawan di NTB
Senin, 21 Oktober 2024 13:34
Kodim Lombok Tengah mengajak masyarakat bersihkan Pantai Kuta
Rabu, 16 Oktober 2024 12:01
TNI wujudkan hospitality di kawasan Mandalika-NTB
Rabu, 16 Oktober 2024 4:17
Lahan kosong di kawasan Mandalika-NTB terbakar
Rabu, 9 Oktober 2024 5:18