SPSI PANTAU KASUS UPAH KARYAWAN NEWMONT DI PHI

id

     Sumbawa Barat (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, terus memantau tuntutan pembayaran upah lembur ribuan karyawan Newmont senilai Rp134 miliar yang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial di Mataram.

     "Kami minta Newmont taat pada aturan hukum tentang ketenaga kerjaan. Saya kira, proses hukum kami hormati. Yang pasti, seluruh tuntutan karyawan didukung semangat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan," kata Ketua SPSI Sumbawa Barat Benny Tanaya di Taliwang, Ibu Kota Sumbawa Barat, Selasa.

     Ia mengatakan, SPSI terus menjalin koordinasi dengan SPSI Pelaksana Unit Ketenegakerjaan (PUK) PT Newmont terkait perkembangan gugatan Newmont ke PHI seputar kelayakan upah lembur tersebut.

     Benny berharap,  manajemen  Newmont bertindak realistis dan mempertimbangkan aspek lain selain perbedaan cara memahami aturan terkait upah lembur.

     Penghentian mogok kerja karena didorong negosiasi yang baik antara perusahaan  dan karyawan dinilainya sebagai langkah maju. Hanya saja, ia berharap perusahaan lebih elegan melihat konflik sosial yang terjadi karena disebabkan hal sederhana namun memciu masalah. Misalnya, munculnya tingkat resistensi oknum pejabat Newmont yang cukup tinggi.

     "Intinya kami akan pantau proses peradilan ini. Manajemen saya harap juga peka. Jangan menoleransi oknum manajemen yang memiliki tingkat resistensi (daya tolak, red) tinggi karena ini juga biang konflik. Terus terang kami menemukan kasus seperti itu akhir-akhir ini," terangnya.

     Negosiasi karyawan Newmont berlangsung berulang kali setelah difasilitasi pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat.  Ribuan karyawan Newmont sempat melaksanakan aksi mogok kerja sejak 2 Mei dan berakhir 9 Mei.

     Namun, seiring berjalannya waktu, karyawan dan internal Newmont akhirnya menuai kata sepakat untuk menyudahi mogok dengan beberapa solusi antar alain pemberian dua kali gaji lebih awal serta menunggu penyelesaian hukum di PHI terkait tuntutan pembayaran kelebihan jam lembur.(*)