Warga Lotim kedapatan simpan 14,9 gram sabu

id sabu,narkoba

Warga Lotim kedapatan simpan 14,9 gram sabu

Sul (21), warga Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (13/7) sekitar pukul 21.00 WITA kedapatan menyimpan 14,9 gram sabu saat rumahnya digerebek tim Satnarkoba Polres Lotim.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Sul (21), warga Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (13/7) sekitar pukul 21.00 WITA kedapatan menyimpan 14,9 gram sabu saat rumahnya digerebek tim Satnarkoba Polres Lotim.

Kapolres Lombok Timur didampingi Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Hendry Chirstianto  dan Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Selasa, membenarkan jajarannya berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14,9 gram dan alat isap sabu," ungkapnya.

Baca juga: Hendak transaksi narkoba di jalan Sumbawa-Bima, seorang sopir ditangkap

Menurut Kasat Narkoba, pelaku di jerat Undang-Undang (UU) Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.

Menurut Hendry, kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pengedar narkoba ini, berawal dari laporan  masyarakat yang langsung di tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Saat penggerebekan badan, tidak di temukan barang bukti, namun saat penggeledahan rumah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 14,9 gram yang disembunyikan di dalam tas ayam," katanya.

Tidak itu saja, di rumah pelaku juga diamankan alat isap sabu dan alat lainnya. "Pelaku langsung digelandang ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.