Polisi menggeledah rumah pembuatan narkoba di Kabupaten Bandung

id Polisi, Narkoba, pil, pembuatan, rumah, kabupaten Bandung, direktorat reserse narkoba

Polisi menggeledah rumah pembuatan narkoba di Kabupaten Bandung

Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Barat memasang garis polisi di rumah pembuatan narkoba di Komplek Kopo Permai III, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggeledah sebuah rumah yang berada di Komplek Kopo Permai III, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis petang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan di tempat tersebut, pihaknya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua mesin yang diduga sebagai alat pembuatan pil sebagai obat keras.

"Ini tempat produksi pil bahan berbahaya," kata Rudi di lokasi.

Di sebuah rumah yang nampak seperti rumah kosong itu, terdapat sekitar 10 karung yang berisi tepung kimia yang diduga sebagai bahan baku obat keras tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan pihaknya sudah mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pembuatan obat keras itu. Pada saat penggeledahan, mereka dihadirkan dan diminta untuk menunjukkan barang-barang bahan baku narkoba yang ada di rumah tersebut.

"Belum kita pastikan tapi cukup banyak yang sudah mereka cetak dan jadi berupa pil," kata dia.

Berdasarkan informasi, ada beberapa tempat lainnya yang juga dijadikan tempat pencampuran bahan baku dan gudang pil terlarang itu. Sementara rumah kontrakan itu merupakan tempat pencetakan pil dengan mesin.

Sejauh ini, Rudi mengatakan pihaknya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga terlibat pembuatan pil itu. Ia juga masih menghitung dan mengidentifikasi jenis bahan baku pil yang disita tersebut.

"Ada unsur kimia. Nanti hasil labfor-nya akan kita lihat ya," kata Rudi.