Mataram (ANTARA) - Aparat Gabungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap 20 orang atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Abian Tubuh, Kota Mataram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Senin, mengatakan bahwa penangkapan sekitar pukul 10.30 Wita di dua rumah yang masih berada dalam satu lingkungan.
"Mereka ditangkap dengan barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Erwin.
Giat yang langsung berada di bawah komando lapangan Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf tersebut, kata Erwin, merupakan tindak lanjut laporan yang datang dari masyarakat.
Ada empat orang sebagai terlapor yang diamankan dari dua rumah di Jalan Batu Bolong, Lingkungan Abian tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Erwin menjelaskan bahwa penangkapan terhadap inisial NR (23) dan NA (25) di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah pertama, sedangkan rumah kedua, polisi menangkap pria dan wanita berinisial AS (24) dan HA (28).
Mereka ditangkap bersama 16 orang yang diduga sebagai pembeli serbuk kristal putih jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskan pula bahwa 20 orang yang ditangkap itu dengan beragam barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
"Ada barang bukti yang menguatkan peran sebagai pengedar, ada juga sebagai pengguna," katanya.
Untuk barang bukti dari TKP rumah pertama, diamankan tujuh poket klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,98 gram. Di tempat ini ditemukan uang tunai senilai Rp17,7 juta dan telepon genggam.
Selanjutnya, dari TKP rumah kedua ditemukan timbangan digital, bundelan klip plastik kosong, alat isap sabu-sabu, uang tunai Rp505 ribu yang diduga hasil transaksi, dan serbuk sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,5 gram.
Dari barang bukti dan pelaku yang diamankan, tim masih usut hulu penyuplai narkoba dan hilir dari setoran hasil penjualan.
"Yang jelas kasus ini akan terus didalami dan tim kami masih bekerja di lapangan," katanya.
Namun, dari hasil pemeriksaan, empat dari 20 orang yang telah ditahan di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.