Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan tiga warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu di kos-kosan Kelurahan Melayu, Rabu (3/2) sekitar pukul 02.30 Wita.
Resnarkoba IPTU Ramli menyebutkan, ketiga pelaku tersebut masing-masing IN alias GM (36) wiraswasta warga Kelurahan Paruga Kecamatan, NR (33) wiraswasta warga Kelurahan Parug dan MF (23) wiraswasta Kelurahan Sarae.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 3 lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Tapi setelah ditimbang di hadapan para terduga diketahui berat netto 1,95 gram. 3 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp16.920.000.
“Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” katanya.
Ramli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di RT 002 RW 001 Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu-sabu.
Setelah didalami informasi itu, Tim menyelidiki dan mendalami dan sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan menggeledah 3 orang itu yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.
“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan Sabu-sabu dan barang-barang bukti lain,” terangnya.
Ramli menambahkan, para pelaku kini dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga.