Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.
Menurut Hidayat, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.
Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.
Presiden pun tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatannya.
Berita Terkait
Ketua DPRD NTB tolak wacana masa jabatan presiden tiga periode
Minggu, 27 Juni 2021 16:30
Fadli: Usulan tiga periode jabatan Presiden membuka "Kotak Pandora"
Selasa, 26 November 2019 14:52
Pengamat UGM menilai Wacana penambahan masa jabatan presiden tidak serius
Selasa, 26 November 2019 9:41
PRESIDEN AKAN KELUARKAN KEPRES MASA JABATAN BUSYRO
Selasa, 21 Juni 2011 16:44
Ketua MPR RI terbukti langgar kode etik soal amandemen UUD 1945
Selasa, 25 Juni 2024 8:20
ILDES mendorong penyempurnaan sistem hukum lewat amandemen UUD
Jumat, 7 Juni 2024 6:35
Menguat, tuntutan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen
Rabu, 22 November 2023 22:07
F-Golkar MPR mengapresiasi sikap Presiden terkait amendemen UUD 1945
Minggu, 8 Desember 2019 16:04