Mataram (ANTARA) - Satuan Intelkam Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat membatasi masyarakat dalam pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Intelkam Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Haris, di Praya, Selasa, membenarkan pihaknya membatasi para pemohon yang akan membuat SKCK dengan jumlah 100 orang perhari.
"Untuk pelayanan SKCK sementara kita batasi maksimal 100 orang per hari, karena dua hari terakhir ini jumlah pemohon membludak dengan dibukanya penerimaan calon Bintara Polri," kata Haris.
Menurutnya, pembatasan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi resiko penyebaran virus Covid-19 bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
"Pembatasan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Lombok Tengah, khususnya bagi para pemohon," ucapnya.
Pemohon juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak saat mengantri dan bagi para pemohon sudah disediakan tempat mengantri di luar ruangan.
"Kita sudah sediakan tempat menunggu diluar ruangan untuk menghindari adanya kerumunan antar pemohon," ujar Haris.
Sementara jam pelayanan dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Polres Loteng Batasi Pelayanan SKCK Ditengah Pandemi Covid-19
dua hari terakhir ini jumlah pemohon membludak