Mataram (ANTARA) - Mabes Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan terhadap negara Palestina dengan tersangka seorang kreator konten media sosial TikTok berinisial HL alias Ucok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah demikian karena melihat perbuatan yang dituduhkan terhadap HL tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf," kata Ramadhan dalam siaran pers yang diterima Antara di Mataram, Kamis.
Baca juga: Akun TikTok "Palestina Mari Kita Bantai" disita polisi
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara yang terungkap di NTB ini polisi melakukan penangkapan dengan tujuan mengamankan yang bersangkutan karena unggahannya di media sosial tersebut dapat memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.
Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan 'restorative justice' yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan itu lantaran penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga "iseng-iseng" membuat konten tersebut.
Baca juga: Hina Palestina via tiktok, pria Gerung Lobar mendekam di Rutan Polda NTB
Berita Terkait
JAM-Pidum setujui enam pengajuan Hentikan penuntutan
Rabu, 3 Januari 2024 16:51
Kejati NTB menghentikan 27 perkara melalui keadilan restoratif
Selasa, 24 Oktober 2023 14:29
Bupati Sumbawa Barat mengajak warga manfaatkan rumah "restorative justice"
Jumat, 6 Oktober 2023 17:05
Polresta Mataram menyelesaikan 52 kasus melalui keadilan restoratif
Kamis, 31 Agustus 2023 14:31
Health Bill covers restorative justice for health workers
Kamis, 29 Juni 2023 6:55
Kapolda dan Kajati fasilitasi restorative justice kasus Erlina
Kamis, 25 Mei 2023 5:44
Kejagung RI hentikan penuntutan kasus pencurian di Mataram
Kamis, 11 Mei 2023 15:58
Kapolda NTB: Laporkan kalau ada pungli dalam "restorative justice"
Kamis, 16 Maret 2023 18:12