Tersangka jagung dari WBS tolak berikan klarifikasi ke BPKP NTB

id tersangka jagung,pt. wbs,pelaksana proyek,kejati ntb

Tersangka jagung dari WBS tolak berikan klarifikasi ke BPKP NTB

Direktur PT. WBS berinisial LIH yang menjadi tersangka korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, ketika berada dalam kendaraan tahanan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya di Kantor Kejati NTB, Rabu (28/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 berinisial LIH yang merupakan direktur pelaksana proyek dari PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS) menolak memberikan klarifikasi ke Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dedi Irawan di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa yang bersangkutan menolak memberikan klarifikasinya ketika dihadapkan dengan tim audit di Gedung Kejati NTB.

"Memang benar Direktur PT. WBS ini tidak mau diklarifikasi oleh tim audit BPKP," kata Dedi.

Dia menjelaskan pemeriksaan LIH ini berkaitan dengan proses penghitungan kerugian negara yang diamanahkan tim penyidik pidana khusus kepada BPKP NTB.

"Tetapi itu (penolakan klarifikasi) tidak masalah. Karena penghitungan kerugian negara masih tetap bisa berjalan oleh BPKP," ujarnya.

Terkait dengan alasan tersangka LIH menolak memberikan klarifikasi kepada Tim Audit BPKP NTB, Dedi mempersilahkan agar hal tersebut dipertanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.

"Soal alasan dia menolak berikan klarifikasi, itu tanyakan langsung ke kuasa hukumnya," ucap dia.

Hingga berita ini dikirimkan pada pukul 17.00 Wita, kuasa hukum LIH, Ainuddin, yang dihubungi wartawan melalui sambungan teleponnya, belum juga memberikan respons terkait kliennya yang menolak memberikan klarifikasi ke tim audit BPKP.

Dari pantauan, LIH yang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, tiba di Gedung Kejati NTB dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita.

Setibanya, LIH langsung digiring ke dalam Gedung Kejati NTB menghadap Tim Audit BPKP NTB. Namun tidak lama kemudian sekitar pukul 11.30 Wita, LIH keluar dari gedung dan dibawa kembali oleh petugas tahanan kejaksaan ke Rutan Polda NTB.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT. WBS.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan LIH sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan direktur pelaksana proyek dari PT. SAM berinisial AP.

Tiga dari empat tersangka, kini sudah berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB. LIH menjalank penahanannya bersama HF, dan IWW. Sedangkan untuk yang belum yakni AP karena hingga kini masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.