Bunuh pacarnya dikubur di bawah pondasi, pria di Lombok Tengah divonis hukuman seumur hidup

id Pondasi,Bunuh

Bunuh pacarnya dikubur di bawah pondasi, pria di Lombok Tengah divonis hukuman seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Hurman alias Pathur Rahman setelah dinyatakan bersalah, karena membunuh kekasihnya dan jasadnya dikubur di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut pada 2020. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Hurman alias Pathur Rahman setelah dinyatakan bersalah, karena membunuh kekasihnya dan jasadnya dikubur di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut pada 2020. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, Senin, mengatakan, hari ini telah dilaksanakan sidang putusan atas nama terdakwa Hurman alias Pathur Rahman secara virtual di PN Praya. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Sauqi, SH, Hakim anggota Farida Dwi Jayanthi, SH. dan Panitera Ema Suryani, S.H terdakwa divonis hukuman seumur hidup. 

"Majelis hakim eenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman Alias Pathur Rahman dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/8).

Berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Hurman Alias Pathur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum”.

"Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana kepada korban Masnah beserta Bayi yang dikandungnya yang merupakan anak kandung dari terdakwa," jelasnya. 

"Terdakwa menggunakan hak  nya untuk menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita oleh kekasihnya Fathurrahman (38) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut ditutut penjara seumur hidup oleh Jaksa. Kasus yang menimpa korban Baiq Masnah itu terjadi Tahun 2020 lalu, dimana jasad korban ditemukan dalam sebuah pondasi rumah di Desa setempat dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya. 

Terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor handpone korban. Dimana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat watshap kepada keluarganya di Desa Kateng. 

"Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handpone tersebut, berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri," kata Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana. 

Peroses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Tapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke kelaurga korban seolah- olah yang memberikan kabar ini adalah korban.

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga, ternyata setelah pelaku diintrogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. 

"Padahal sebelumnya korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang  ternyata korban dibunuh oleh pelaku," jelasnya. 

Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena diketahui korban sedang berbadan dua alias hamil. Dimana, janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil outopsi diketahui berumur tujuh bulan. 

"Dimana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua," katanya.