Polresta Mataram ungkapkan kasus TPPU dengan tersangka terpidana narkoba

id tppu narkotika,terpidana lapas nusakambangan,polresta mataram

Polresta Mataram ungkapkan kasus TPPU dengan tersangka terpidana narkoba

Rumah milik terpidana kasus narkotika yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, berinisial SR alias Tio, terpasang garis polisi sebagai bukti penyitaan kepolisian dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Mataram, NTB, Jumat (4/2/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka seorang terpidana narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Jumat, mengungkapkan terpidana berinisial SR alias Tio yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, kami menunjukkan bahwa Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," kata Heri.

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram. Heri mengatakan bahwa langkah tegas kepolisian dalam penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.

Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat. Status Tio sebagai tersangka TPPU dikuatkan dengan alat bukti hasil gelar perkara penyidikan, katanya.

Bahkan untuk saat ini berkas perkara TPPU milik terpidana yang kini sedang menjalani masa pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.

Dalam berkas, Tio sebagai tersangka terancam pidana penjara paling berat 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menetapkan Tio sebagai tersangka dengan turut menyita seluruh aset kekayaannya sebagai kelengkapan barang bukti.

Aset kekayaan milik Tio yang disita penyidik. antara lain, satu unit rumah di kawasan perumahan elite di Kota Mataram beserta seluruh barang berharga yang rata-rata bernilai jutaan rupiah, empat unit kendaraan roda dua dengan modifikasi balap, rekening tabungan miliknya, dan salinan dari perbankan terkait transaksi keuangan atas nama Tio.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama menambahkan penjelasan perihal tindak lanjut dari perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa sudah bisa kita laksanakan," ujar Yogi.

Namun perihal agenda pelaksanaan tahap dua, Yogi memastikan bahwa penyidik masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Mengingat tersangka ini berstatus terpidana yang masih menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, maka kami wajib berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham RI," ucapnya.

Koordinasi, katanya, berkaitan dengan perizinan untuk menghadirkan tersangka saat di persidangan.

"Makanya, nanti akan izin Kemenkumham RI, apakah bisa dihadirkan atau cukup via virtual saja," kata Yogi.