Sebelum taklukkan dua begal motor, Amaq Sinta ternyata baru antar makanan ke ibunya

id Amaq Sinta,Lombok Tengah

Sebelum taklukkan dua begal motor, Amaq Sinta ternyata baru antar makanan ke ibunya

Amaq Sinta

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kacamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah. 

"Alhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis. 

Baca juga: Polda NTB meminta warga pahami proses hukum korban begal bunuh pelaku

Baca juga: Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas ditangan korbannya

Baca juga: Amaq Santi, sang penakluk dua begal dibebaskan polisi

Baca juga: Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana


Amaq Sinta merupakan korban begal yang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua kawanan begal lainnya, ketika bertarung menggunakan senjata tajam saat dirampas sepeda motornya di jalan raya Desa Ganti saat pergi mengantarkan makanan buat ibunya ke Lombok Timur pada Minggu (10/4) malam. 

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak masuk penjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya. 

Ia dan istrinya Mariana (32) serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah. 

"Saya kerja sebagai petani," katanya. 

Ia menceritakan kejadian itu, ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya, selanjutnya saat sampai di TKP ia dihadang dan diserang oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. 

Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dibawanya sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang. 

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setalah kawanya tumbah. 

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya. 

Akibat kejadian itu, Amaq Sinta yang memiliki dua anak tersebut tidak mengalami luka, namun badannya terasa sakit akibat terkenan senjata tajam dari para pelaku. 

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya. 

Pasca diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya merasa shok dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya. 

Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan pasca adanya dukungan dari masyarakat Lombok Tengah khususnya. 

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di Pengadilan. Supaya bisa berkerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya. 

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan,  pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. 

Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Amaq Sinta bisa dibebaskan. 

"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya. 

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tertangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari. 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa. 

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisia WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat. 

"Korban begal (Red"pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.