NTB memastikan layanan esensial tetap beroperasi selama libur Lebaran

id pelayanan publik NTB,fasilitas pelayanan publik, libur lebaran 2022

NTB memastikan layanan esensial tetap beroperasi selama libur Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatur penugasan aparatur sipil negara untuk memastikan unit pelayanan publik esensial seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan pemadam kebakaran tetap beroperasi selama libur Lebaran 1443 Hijriah.

"Kalau untuk pelayanan khusus seperti pekerjaan umum, kesehatan, BPBD, perhubungan, pemadam kebakaran, dan lainnya (pegawai) tetap masuk bekerja, tetapi sistem shift," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir di Mataram, Minggu.

Pemerintah provinsi, ia mengatakan, mengatur penugasan aparatur sipil negara untuk mendukung pengoperasian unit pelayanan publik esensial.

"Separuh ASN tetap bisa menikmati waktu cutinya dan separuhnya lagi tetap masuk kerja melayani masyarakat. Kalau ada izin nanti diatur sendiri oleh pimpinan masing-masing," ujarnya.

Nasir menjelaskan bahwa aturan libur dan cuti bersama ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Libur dan cuti bersama dimulai 28 April sampai 6 Mei 2022. Tapi karena ada libur Sabtu dan Minggu. Maka masuknya pada 9 Mei 2022, sehingga ASN ini libur dan cutinya menjadi 10 hari," katanya.

"Memang dimungkinkan cuti tambahan bagi ASN. Namun, sifatnya urgen misalkan cuti kehamilan, orang tua sakit dan tidak bisa ditinggal karena tidak ada orang lain yang mengurusi dan dibuktikan surat keterangan dokter itu dibolehkan," ia menambahkan.

Nasir mengatakan, pemberian cuti tambahan bagi ASN diatur oleh masing-masing pemimpin organisasi perangkat daerah.

"Tetapi kalau semua minta hal yang sama (cuti) dan diberikan, repot juga. Makanya pengaturannya dibatasi dan tergantung pimpinan," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah sampai saat ini belum mencabut kebijakan yang membolehkan sebagian ASN bekerja dari rumah selama tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

"Intinya tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi, selain itu tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.