Keranjingan judi online, dua pegawai embat mesin perusahaan di Lombok Barat

id Pencurian,Pegawai,Polsek Lombok Barat

Keranjingan judi online, dua pegawai embat mesin perusahaan di Lombok Barat

Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan dua tersangka pencurian di gudang PT MISP di wilayah Dusun Wado, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat yang hasilnya digunakan untuk main judi online.

Mataram (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan dua tersangka pencurian di gudang PT MISP di wilayah Dusun Wado, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat yang hasilnya digunakan untuk main judi online.

"Salah satu pelaku merupakan karyawan aktif di PT MISP. Menurut dia (pelaku) melakukan pencurian karena hasilnya untuk dipakai judi online," kata Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo dalam sebuah konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, Selasa (31/5).

Baca juga: Dua warga Lombok Barat penerima paket 3 kilogram sabu dibawa ke Polda Lampung

Kedua pelaku itu, ZR (20), warga Ampenan kota Mataram dan RS (19), warga Dusun Meninting, Lombok Barat. Perkara itu atas laporan salah satu karyawan PT MISP (korban) LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022.

Dikatakan, tertangkapnya kedua pelaku itu berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi unit Reskrim Polsek Gunungsari dengan mengantongi identitas tersangka, dan segera dapat diamankan di kediamannya masing-masing.

Kronologis singkat kejadian menurut Kapolsek, bahwa pada Selasa (24/5) sekitar pukul 15.00 Wita, korban tidak berada di rumah yang juga dijadikan gudang tersebut.

Saat sore hari ketika korban pulang ke rumah atau gudang didapati beberapa alat seperti kabel fider dan mesin MRFU merek Huawei sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan baru habis dicongkel.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari,"ucap Eka.

Baca juga: Polisi ungkap peran bandar sabu-sabu di Lembar Lombok Barat

"Salah satu pelaku mengenal betul kondisi di dalam rumah atau gudang tersebut karena ia masih aktif bekerja di perusahaan tersebut,"kata Agus.

Menurut keterangan tersangka pelaku, bahwa barang tersebut akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk judi online.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu gulung kabel Pider, dua mesin MRFU merek Huawei, satu potongan besi pagar, dan satu sepeda motor.

Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.