Komisi Yudisial pantau sidang bandar narkoba kelas kakap di Mataram

id bandar narkoba,mandari,sidang narkoba,komidi yudisial,dugaan suap

Komisi Yudisial pantau sidang bandar narkoba kelas kakap di Mataram

Suasana sidang perkara narkotika dengan terdakwa Mandari bersama suami, Bayu dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Komisi Yudisial memantau proses persidangan bandar narkoba kelas kakap, Ni Nyoman Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Mandari, di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan dengan dasar koordinasi pihak Kejati NTB.

"Karena baru kemarin kami berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan, Insya Allah kami akan lakukan pemantauan," kata Ridho.

Perihal materi koordinasi dengan pihak kejaksaan, Ridho memilih enggan menyampaikan. Namun ia memastikan pihaknya kini sedang menentukan metode yang akan digunakan dalam pemantauan proses persidangan tersebut.

"Apakah metode-nya terbuka atau tertutup nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Mandari di Pengadilan Negeri Mataram turut menjadi bahan sorotan sekelompok mahasiswa di Kota Mataram. Mereka mengendus adanya dugaan suap dari pihak Mandari kepada majelis hakim.

Sebagai komitmen dalam mengawal penegakan hukum di NTB, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang kian merajalela di tengah kaum muda, sekelompok mahasiswa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Mataram.

Mereka menuntut pihak pengadilan untuk menjaga kredibilitas dalam proses penuntutan perkara milik Mandari.

Terkait dengan aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono menepis adanya dugaan suap.

Ia pun memastikan sidang narkotika dengan terdakwa Mandari berjalan sesuai komitmen Pengadilan Negeri Mataram.

"Tidak ada itu (dugaan suap), yang pasti kami tidak pandang bulu, karena sidang terdakwa Mandari sama seperti terdakwa narkoba lainnya, kami berkomitmen menyelesaikan perkara itu," kata Kelik.

Ia pun mempersilahkan kepada masyarakat maupun media untuk ikut hadir mengawal proses persidangan Mandari.

"Untuk agenda hari ini, pemeriksaan saksi. Ketua majelis-nya, ibu ketua pengadilan sendiri. Silahkan, boleh meliput, karena sidang-nya terbuka," ujarnya.

Dalam agenda sidang ke empat, jaksa penuntut umum dari Kejati NTB diwakilkan Iwan Winarso dan Ade Helmi, menghadirkan empat saksi yang muncul dalam proses penangkapan Mandari di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Salah satu di antaranya, Sandi yang kini sudah berstatus narapidana narkotika. Sebelumnya dia menjadi salah satu buronan kepolisian sampai akhirnya tertangkap ketika bersama Mandari dan sang suami, Bayu di wilayah Kuta Mandalika.

Dari kasus Sandi, polisi mengembangkan kasus dengan menetapkan Mandari dan Bayu sebagai tersangka.

Sampai pada proses  persidangan, Mandari dan Bayu didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.