Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan para pelaku UMKM agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena diyakini data usaha untuk perizinan tunggal itu akan memberikan banyak manfaat bagi kegiatan usaha.
“NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Tenaga Ahli Utama KSP Albertien E. Pirade di Jakarta, Kamis.
Albertien menyatakan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mengatakan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UMKM.
“Memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM nonrisiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” katanya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar penerbitan NIB meningkat menjadi 100 ribu NIB per hari dari 7 ribu-8 ribu per hari. Albertien mengungkapkan dalam rapat koordinasi terungkap permasalahan utama dalam mencapai target penerbitan 100 ribu NIB per hari yakni belum adanya data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Baca juga: BI NTB meminta UMKM manfaatkan keberadaan pembiayaan secara daring
Baca juga: Pemkab Nagekeo NTT fasilitasi UMKM masukkan produk e-katalog LKPP
“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penerbitan NIB. Hal itu terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran. Koordinasi dan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.
“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi UKM terutama terkait data pelaku usaha sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal. Hal ini tentunya butuh intervensi Kemendagri sebagai jembatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujar dia.
Adapun penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.