Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus terduga bandar narkoba di kamar kos wilayah Jalan Baru Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Terduga pelaku berinisial SB (40), warga Dusun Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur. Ia ditangkap bersama temannya LS (39) merupakan pemilik kamar kos tempat mereka gerebek.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut dan keduanya sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, kedua pelaku untuk sementara disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, SB baru tiba dari Lombok diduga membawa narkotika, kemudian mereka melakukan transaksi dan pesta barang haram di kos milik LS.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH MH memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, Kasat memimpin penangkapan di lokasi dan keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu kemasan ganja dalam kertas dengan bruto 2,32 gram dan satu poket Kecil narkotika jenis sabu, lima poket sedang narkotika Jenis Sabu dan dua poket Besar narkotika jenis sabu dengan bruto 3,11 Ons di dalam Tas plastik di dalam kamar kos tersebut.