Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajak auditor untuk menelusuri bukti tambahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, menjelaskan hal tersebut merupakan upaya penyidik membantu Tim Audit Inspektorat NTB dalam mengungkap kerugian negara. "Karena metode audit yang dilakukan secara 'actual loss' (kerugian nyata), makanya penyidik mengagendakan turun lapangan bersama auditor menelusuri bukti tambahan untuk melengkapi kebutuhan hitung kerugian," kata Efrien.
Terkait dengan agenda turun lapangan tersebut, Efrien memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Dia menyarankan agar agenda tersebut tetap menjadi rahasia penyidikan yang berada di bawah kewenangan penyidik. "Yang jelas akan turun lagi," ujarnya.
Pada pertengahan Juni 2022, penyidik pernah turun lapangan melakukan penggeledahan. Dua lokasi kantor di Kabupaten Dompu menjadi target, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain. Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Tindak lanjut dari penggeledahan, katanya, penyidik telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi. Terkait dengan hasil penggeledahan, kata Efrien, sudah menjadi bahan kelengkapan alat bukti. Namun, dia meyakinkan bahwa masih ada bukti yang harus masuk dalam kelengkapan materi tim audit untuk mengungkap kerugian negara. "Pastinya, kalau sudah ada kerugian negara akan menguatkan alat bukti dalam mengungkap peran tersangka," ucap dia.
Baca juga: Korupsi dana KONI Dompu Rp10 miliar, Kejaksaan gandeng inspektorat hitung kerugian
Baca juga: Kejari mengusut dugaan penyimpangan anggaran 11 cabor KONI Sumbawa Barat
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021. Muncul dugaan penyelewengan dengan nilai sedikitnya Rp10 miliar. Dalam pengelolaan, terungkap anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Berita Terkait
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar
Senin, 25 September 2023 17:38
Penyidik melimpahkan tersangka kasus korupsi KONI Dompu ke penuntut umum
Kamis, 20 Juli 2023 13:14
Kejati NTB menerima hasil audit korupsi dana KONI Dompu Rp1,1 miliar
Rabu, 12 Juli 2023 20:04
Inspektorat NTB mendapatkan nilai kerugian kasus korupsi KONI Dompu
Rabu, 10 Mei 2023 16:07
Tersangka korupsi KONI Dompu melaporkan pencurian berkas LPj dana hibah
Rabu, 12 April 2023 17:59
Penyidik kembali memeriksa tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu
Rabu, 12 April 2023 17:58