Mataram (ANTARA) - Seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 mendatang.
"Semua daerah di NTB sudah menyampaikan UMK untuk 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gede Putu Ariyadi di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan pada awalnya yang belum ada kejelasan UMK, yakni Kabupaten Lombok Tengah. Penyebabnya, Pemkab Lombok Tengah hanya menyampaikan pandangan terkait besaran UMK dari masing-masing anggota dewan pengupahan seperti APINDO, Serikat Pekerja dan BPS.
Dari empat besaran UMK yang disampaikan, ternyata tidak memilih salah satu opsi yang direkomendasikan ke gubernur sebagai dasar pertimbangan untuk penetapan-nya. Padahal, Rabu (7/12) merupakan batas akhir penetapan UMK.
Namun, setelah pihaknya melakukan koordinasi intensif akhirnya Lombok Tengah dapat mengambil keputusan UMK-nya seperti daerah lain. Gede Aryadi merincikan besaran UMK di 10 kabupaten dan kota tersebut, yakni Kota Mataram Rp2,598 juta lebih. Kabupaten Lombok Barat Rp2,373 juta lebih. Kabupaten Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih. Kabupaten Lombok Timur Rp2,372 juta lebih, Kabupaten Lombok Utara Rp2,367 juta lebih.
Kabupaten Sumbawa Barat Rp2,479 juta lebih. Kabupaten Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Kabupaten Dompu Rp2,369 juta lebih, Kabupaten Bima Rp2,4 juta lebih, Kota Bima Rp2,425 juta lebih. Sementara, besaran UMP NTB Rp2,371 juta lebih.
Aryadi menjelaskan dari 10 kabupaten dan kota di NTB, terdapat tiga daerah yang UMK-nya di bawah UMP NTB. Ketiga daerah itu, yakni UMK Kabupaten Lombok Tengah dengan selisih Rp3.731 dibandingkan UMP NTB.
Kemudian UMK Kabupaten Lombok Utara punya selisih Rp4.084 dibandingkan UMP NTB. Serta UMK Kabupaten Dompu selisih sebesar Rp2.097 dibandingkan UMP NTB. Sedangkan besaran UMK Kota Mataram menjadi UMK paling tinggi dengan angka Rp2,5 juta. UMK Kota Mataram memiliki selisih lebih besar Rp226.672 dibandingkan dengan UMP NTB.
Baca juga: Mendikbud usulkan gaji guru honorer setara UMR
Baca juga: Disnaker segera membahas kenaikan UMK Mataram bersama tim
Aryadi mengatakan ketiga daerah yang UMK-nya di bawah UMP masuk kategori kuning. "Yang kuning, hasil perhitungannya di bawah UMP tahun 2023, sehingga sesuai ketentuan UMK yang hasil perhitungannya di bawah UMP, maka besaran UMK tersebut akan ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023," ucap Gede Aryadi.
Namun demikian Aryadi menambahkan bahwa pada prinsipnya semua daerah mengalami kenaikan UMK, rata-rata 6 sampai 8 persen. "Tapi dari hasil perhitungan, nilai kenaikan-nya di bawah UMP, seperti Dompu, Lombok Utara dan Lombok Tengah. Ada tiga indikator yang mempengaruhinya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi ketenagakerjaan (TPT/kesempatan kerja dan produktivitas tenaga kerja tiap daerah," katanya.
Berita Terkait
UMK 10 kabupaten dan kota Provinsi NTB 2023
Jumat, 9 Desember 2022 14:55
Kadisnakertrans NTB: Jadikan momentum bulan K3 sebagai implementasi komitmen
Selasa, 12 Maret 2024 11:10
Disnakertrans NTB menangani 11 kasus dugaan TPPO
Selasa, 4 Juli 2023 17:16
NTB tuan rumah Hari Migran Internasional
Kamis, 8 Desember 2022 18:53
Pj Gubernur NTB lepas 50 ribu benih ikan
Senin, 2 Desember 2024 5:22
PTBI 2024: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB, Bank Indonesia Apresiasi Mitra Strategis
Minggu, 1 Desember 2024 20:49
PLN NTB dukung pemberdayaan perempuan Dusun Besari melalui pemanfaatan daun kelor
Minggu, 1 Desember 2024 20:21
LPA dampingi kasus ayah di Lombok Timur rudapaksa anaknya
Minggu, 1 Desember 2024 17:07