Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Tambora, Jakarta Barat.
"Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Nahar, saat ini korban N (11) sudah menjalani asesmen. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif," kata Nahar.
Nahar menjelaskan P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan dikarenakan korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dan ibu korban sedang sakit, sehingga saat ini belum bisa bepergian.
Nahar mengatakan korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari polisi. "Kami akan terus memantau kondisi korban, baik secara fisik, maupun psikologis," kata Nahar.
Baca juga: Kemen PPPA cetak wirausaha perempuan di tingkat desa
Baca juga: Kemen PPPA katakan sekolah tak boleh paksa peserta didik gunakan jilbab
Kemen PPPA juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak pendidikan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Korban diduga mengalami kekerasan seksual pada Oktober dan November 2022. Pelaku dan keluarga korban saling mengenal dan menjalin hubungan yang baik.
Pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya. "Pelaku menjalin komunikasi dengan korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat dengan diiming-iming uang sebesar Rp100 ribu serta belanja beberapa barang. Pelaku telah ditangkap oleh polisi pada 7 Desember 2022,” kata Nahar.
KemenPPPA mengapresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada polisi.