Mataram,(Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram menyita barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) berupa sepatu, karena berjualan tanpa izin di trotoar di Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Chairil Anwar di Mataram, Rabu, mengatakan barang milik PKL itu disita ketika akan melakukan penertiban warung nasi yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan di kawasan Cakranegara.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera memeroses PKL yang berjualan di atas trotoar yang dapat mengganggu pengguna jalan kaki.
"Penyitaan barang yang dilakukan oleh petugas kami diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pedangang kaki lima yang tidak memiliki ijin sebelum petugas membongkar tenda secara paksa," katanya.
Menurutnya para PKL yang tidak memiliki izin mau berjualan dimana saja tetap dilarang apalagi memanfaatkan fasilitas umum seperti pinggir jalan.
Adapun barang dagangan yang disita adalah 2 pasang sepatu yang dijual dengan harga masing-masih RP 150,000,00 dan di berikan tanda bukti penyitaan agar pemilik dagangan datang ke kantor satpol PP kota mataram.
Sementara itu,Kusdianto,45 tahun,warga Abian Tubuh mengaku tidak mengetahui masalah izin berjualan dan itu semua tergantung dari pemilik dagangan yang menugaskannya berjualan di kawasan ini.
"Saya hanya pedagang dan mengambil upah setiap hari kepada pemilik dan telah bekerja selama satu tahun,dan baru kali ini barang saya di sita oleh petugas`, Katanya.
Selain itu Kusdianto menyerahkan foto kopi kartu Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKALI) Kota Mataram pemilik dagangan di sela-sela pemberian tanda bukti barang sitaan,agar barang dagangan tidak disita namun petugas tidak mengindahkan langkah itu.
Untuk sementara diberikan peringatan dan akan di lakukan pendataan serta berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram dan Ketua APKALI Kota Mataram.