Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menggandeng Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk melakukan kajian terkait perlunya amendemen konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk beradaptasi dengan kemajuan digital.
"Sehingga bisa semakin mewujudkan konstitusi yang 'hidup' (living constitution), dan konstitusi yang 'bekerja' (working constitution),” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, usai menerima pengurus PERMAHI, sebagaimana yang dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bamsoet menjelaskan, konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang 'bekerja' adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai perhimpunan mahasiswa yang mempelajari pendidikan ilmu hukum, Bamsoet meyakini PERMAHI punya peran besar untuk melakukan berbagai kajian guna menguatkan hukum Indonesia, termasuk mempelajari apakah konstitusi perlu diamendemen untuk mengantisipasi kemajuan era digital yang semakin pesat seperti ditandai kemajuan kripto dan perdagangan digital.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan, untuk mengantisipasi kemajuan digital, khususnya dalam program pembangunan bangsa, MPR RI sudah menggagas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan yang menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.
Baca juga: Tidak salah evaluasi hasil perjalanan konstitusi negara
Baca juga: Amendemen UUD 1945: Perlukah atau tidak?
"Paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amendemen konstitusi. Namun, untuk tetap menjaga situasi kondusif bangsa, MPR RI telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amendemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara," kata Bamsoet.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menerima PERMAHI di Jakarta, Rabu. MPR bersama PERMAHI akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dirangkai dengan kegiatan Rapat Kerja Nasional PERMAHI, pada 2-6 Maret 2023 di Wisma Kopo DPR RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satunya, untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai perkembangan hukum nasional. Khususnya dalam menghadapi perkembangan hukum di era digital yang semakin pesat.
Berita Terkait
Alasan UUD NRI 1945 perlu disempurnakan demi kuatkan legislatif
Selasa, 30 Juli 2024 3:21
Peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945
Selasa, 2 Juli 2024 6:55
Ketua MPR RI terbukti langgar kode etik soal amandemen UUD 1945
Selasa, 25 Juni 2024 8:20
MPR menilai amendemen UUD 1945 keniscayaan
Sabtu, 8 Juni 2024 15:24
Wakil Ketua MPR Asrul Sani ingatkan aturan terkait amendemen UUD 1945
Sabtu, 19 Agustus 2023 6:48
Amendemen UUD 1945: Perlukah atau tidak?
Minggu, 17 Oktober 2021 9:26
Politisi dan akademisi anggota ILUNI UI menolak wacana amendemen UUD 45
Minggu, 12 September 2021 6:09
MPR: Tak ada agenda amendemen UUD 1945 soal jabatan presiden
Senin, 15 Maret 2021 13:34