MPR gandeng PERMAHI kaji perlunya amendemen UUD 1945

id Amendemen UUD 1945,PERMAHI,Ketua MPR

MPR gandeng PERMAHI kaji perlunya amendemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menggandeng Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk melakukan kajian terkait perlunya amendemen konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk beradaptasi dengan kemajuan digital.

"Sehingga bisa semakin mewujudkan konstitusi yang 'hidup' (living constitution), dan konstitusi yang 'bekerja' (working constitution),” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, usai menerima pengurus PERMAHI, sebagaimana yang dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bamsoet menjelaskan, konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang 'bekerja' adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai perhimpunan mahasiswa yang mempelajari pendidikan ilmu hukum, Bamsoet meyakini PERMAHI punya peran besar untuk melakukan berbagai kajian guna menguatkan hukum Indonesia, termasuk mempelajari apakah konstitusi perlu diamendemen untuk mengantisipasi kemajuan era digital yang semakin pesat seperti ditandai kemajuan kripto dan perdagangan digital.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan, untuk mengantisipasi kemajuan digital, khususnya dalam program pembangunan bangsa, MPR RI sudah menggagas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan yang menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.

Baca juga: Tidak salah evaluasi hasil perjalanan konstitusi negara
Baca juga: Amendemen UUD 1945: Perlukah atau tidak?


"Paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amendemen konstitusi. Namun, untuk tetap menjaga situasi kondusif bangsa, MPR RI telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amendemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara," kata Bamsoet.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menerima PERMAHI di Jakarta, Rabu. MPR bersama PERMAHI akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dirangkai dengan kegiatan Rapat Kerja Nasional PERMAHI, pada 2-6 Maret 2023 di Wisma Kopo DPR RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satunya, untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai perkembangan hukum nasional. Khususnya dalam menghadapi perkembangan hukum di era digital yang semakin pesat.