MPR: Penindakan korupsi harus bisa kembalikan kerugian negara

id Penindakan Korupsi,UU Tipikor,Arsul Sani

MPR: Penindakan korupsi harus bisa kembalikan kerugian negara

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. ANTARA/HO-MPR

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penindakan korupsi harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara atas praktik kejahatan, dan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana korupsi tersebut.

“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003. Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.

Sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial, menurut Arsul harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Ia mencontohkan pengartikulasian tersebut dapat dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi. “Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.

Baca juga: KPK sebut Rafael terima gratifikasi via perusahaan konsultan pajak
Baca juga: Hari ini, Rafael Alun diperiksa KPK sebagai tersangka


Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu. Tema yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah, "Polemik Rp349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara".

Sebelumnya, anggota MPR Ir. Kamrussamad menekankan akhir dari skandal Rp349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah. “Selama ini, kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi, karena kasus ini, kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad.