Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.
"Larangan penggunaan kendaraan dinas mudik sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat. Jadi kita ingatkan agar pejabat tidak mudik dengan kendaraan dinas," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis.
Namun demikian, lanjutnya, khusus untuk aktivitas mudik atau kegiatan silaturahim ke keluarga dan kerabat di dalam kota atau seputar Pulau Lombok masih bisa digunakan kendaraan dinas tersebut.
"Yang dilarang, menggunakan kendaraan dinas mudik ke luar kota," katanya.
Menyinggung sanksi, kata Evi yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram itu, apabila ada pejabat yang melanggar ketentuan itu tentu akan diberikan sanksi kode etik.
"Pejabat yang tidak mengindahkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa kita sanksi kode etik, karena terkait dengan kepatuhan," katanya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak mengambil libur atau mudik sebelum waktunya.
Mereka, katanya, hendaknya mematuhi penetapan jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Karena itu, mari kita ikuti aturan libur dan masuk tepat waktu agar bisa jadi teladan bagi masyarakat," katanya.
Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran selama 19-25 April 2023.
"Waktu libur yang diberikan sepertinya sudah panjang dan ASN bisa memanfaatkan untuk kegiatan kumpul bersama keluarga dan silaturahim," katanya.