Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.
"Larangan penggunaan kendaraan dinas mudik sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat. Jadi kita ingatkan agar pejabat tidak mudik dengan kendaraan dinas," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis.
Namun demikian, lanjutnya, khusus untuk aktivitas mudik atau kegiatan silaturahim ke keluarga dan kerabat di dalam kota atau seputar Pulau Lombok masih bisa digunakan kendaraan dinas tersebut.
"Yang dilarang, menggunakan kendaraan dinas mudik ke luar kota," katanya.
Menyinggung sanksi, kata Evi yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram itu, apabila ada pejabat yang melanggar ketentuan itu tentu akan diberikan sanksi kode etik.
"Pejabat yang tidak mengindahkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa kita sanksi kode etik, karena terkait dengan kepatuhan," katanya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak mengambil libur atau mudik sebelum waktunya.
Mereka, katanya, hendaknya mematuhi penetapan jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Karena itu, mari kita ikuti aturan libur dan masuk tepat waktu agar bisa jadi teladan bagi masyarakat," katanya.
Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran selama 19-25 April 2023.
"Waktu libur yang diberikan sepertinya sudah panjang dan ASN bisa memanfaatkan untuk kegiatan kumpul bersama keluarga dan silaturahim," katanya.
Berita Terkait
Pejabat Pemprov NTB diizinkan pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 14:31
Pemprov NTB mengimbau ASN tak gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran
Jumat, 22 April 2022 19:16
Mataram perketat pemberian izin cuti Lebaran
Jumat, 16 April 2021 18:43
Menpan RB: ASN harus jadi contoh patuhi larangan mudik
Minggu, 28 Maret 2021 16:25
ASN Kota Mataram mudik siap-siap dijatuhi sanksi
Kamis, 23 April 2020 14:59
Presiden Jokowi melarang mudik untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN
Kamis, 9 April 2020 22:29
Untuk mudik Lebaran ASN diizinkan pakai kendaraan dinas
Senin, 27 Mei 2019 21:05
Juru parkir di Mataram dibekali penutup jok motor dan kaca mobil
Selasa, 12 November 2024 15:44