Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu

id DPRD Lombok Tengah,DPRD Lombok Tengah sabu,sabu di Lombok Tengah,Lombok Tengah,Polres Lombok Tengah

Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap oknum anggota DPRD daerah pemilihan Praya-Praya Tengah inisial RF (35), karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap oknum anggota DPRD daerah pemilihan Praya-Praya Tengah inisial RF (35), karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers di Praya, Senin.

Baca juga: Oknum anggota DPRD Lombok Tengah dikabarkan diamankan polisi karena 'nyabu'
Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba


Dua pelaku lainnya inisial BRP (36) warga Praya, mahasiswa dan satu pelaku lainnya berinisial IBS (27) warga Kecamatan Jonggat, wiraswasta, Kabupaten Lombok Tengah.

"Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat isap dan HP.

"Pelaku ditangkap di Jonggat saat sedang akan pesta narkoba, " katanya.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan saat pelaku sedang memakai narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat.

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diganti oleh Riyan Ferdianyah, Kamis (12/1/2023).

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah.

Sisa masa jabatan 2019-2024 serta keputusan gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya.