PAN: Penjaringan Bakal Calon Bupati Tetap Berlanjut

id PAN Pilkada KSB

"Penjaringan tetap berlanjut. Saya tidak mau kerja besar untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan mekanisme partai ini gagal akibat ulah oknum di DPW,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - DPD PAN Sumbawa Barat akan tetap melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah meski konflik antara Umar Mansyur dengan Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar semakin memanas.

Ketua DPD PAN Sumbawa Barat Umar Mansyur di Taliwang, Kamis, mengatakan proses penjaringan bakal calon yang akan diusung PAN di Pilkada Sumbawa Barat, Desember 2015, tetap berlanjut dan tidak terganggu konflik antara dirinya dengan DPW PAN NTB.

"Penjaringan tetap berlanjut. Saya tidak mau kerja besar untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan mekanisme partai ini gagal akibat ulah oknum di DPW," kata Umar.

Sebagai partai pemenang pemilu di Sumbawa Barat, PAN menurutnya, tetap akan ikut ambil bagian dalam pilkada dengan mengusung pasangan calon dan mengutamakan kader sendiri. Karena itu penjaringan bakal calon oleh DPD PAN yang dimulai 9 Maret akan tetap berlanjut.

Selama proses penjaringan, katanya, sudah ada tiga calon maupun pasangan calon yang mendaftar, yakni Mala Rahman, pasangan HM Nur Yasin - Joni Hartono dan Andi Azizi Amin.

Umar menyatakan kader internal PAN juga diharapkan mendaftar. Meski sesuai kebijakan partai kader tetap diutamakan, tetapi tidak ada pengecualian, semua bakal calon harus mendaftar.

"Kalau tidak mendaftar berarti kader tidak menghargai mekanisme partai dan ketentuan undang-undang," tegasnya.

Ia mengibaratkan penjaringan bakal calon seperti anggaran daerah yang wajib hukumnya masuk dalam APBD untuk mendapatkan legalitas sehingga bisa menggunakan anggaran tersebut. Begitu juga penjaringan bakal calon yang merupakan mekanisme harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan ketentuan partai.

"Jadi harus dilaksanakan agar calon yang diusung PAN nantinya punya legalitas. Bukan hanya ditentukan dengan nota kesepahaman (MoU)," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil penjaringan bakal calon selanjutnya akan dibawa ke DPP untuk ditetapkan, karena sesuai ketentuan partai, penetapan calon yang akan diusung adalah kewenangan DPP.

"Mekanisme partai harus dilaksanakan. Soal SK pemberhentian saya sebagai ketua DPD, itu cacat yuridis dan akan saya gugat secara hukum. Sekarang saya fokus dulu ke pilkada dan membesarkan partai, karena ironis PAN sebagai pemenang pemilu tidak mengusung calon," katanya. (*)