Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membongkar sindikat penyelundupan 28 ribu benih lobster dengan menangkap lima pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.
"Kelima pelaku diamankan di lokasi dan peran yang berbeda," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin.
Adapun lima orang tersebut berinisial IP (27), AE (21), JH (35), Z (34), dan KR (36). Seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga mengatakan keberhasilan tim dalam mengungkap sindikat yang diduga memiliki jaringan penyelundupan hingga mancanegara ini berawal dari penangkapan sopir dan kernet pengangkut 28 ribu benih lobster, berinisial IP dan AE.
"Keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Mereka ditangkap saat sedang menunggu kapal penyeberangan ke Bali," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, katanya, terungkap bahwa pengiriman benih lobster ke luar daerah itu merupakan perintah seorang pria berinisial JH.
"Setelah kami kembangkan, tiga hari kemudian JH berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Lombok Tengah," ucap dia.
Dari penangkapan JH, paparnya, kemudian terungkap peran dua pelaku lain, yakni Z dan KR. Keduanya berperan sebagai pesuruh JH untuk mengirim benih lobster tersebut.
Pelaku Z terungkap berprofesi sebagai nelayan yang menyediakan benih lobster. Benih tersebut dibeli KR.
Dari pemeriksaan KR, bebernya, terungkap kembali ada peran pemberi modal. Terkait dengan peran tersebut, Kobul mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran di lapangan.
"Untuk identitas pemodal sudah kami dapatkan dan sekarang masih dalam pengejaran," kata Kobul.
Peran KR sebagai penerima modal untuk menyediakan benih lobster mendapatkan bukti adanya transfer uang melalui sistem transaksi perbankan secara daring.
"Kami sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya itu. Kami dapatkan itu dari 'mobile banking' milik KR," ujarnya.
Untuk kelima pelaku, ujar dia, pihaknya melakukan penahanan dengan dasar penetapan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 92, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berita Terkait
Polda NTB menetapkan 25 tersangka dari pengungkapan 14 kasus narkoba
Rabu, 6 September 2023 17:26
Polda NTB membongkar bisnis penjualan daging penyu hijau
Selasa, 1 Agustus 2023 16:27
Polda NTB ungkap peran tersangka kasus asusila ponpes di Sumbawa
Selasa, 1 Agustus 2023 13:31
Penganiayaan bacaleg Lombok Barat: polisi periksa 17 saksi
Selasa, 1 Agustus 2023 13:29
Polisi memetakan kronologis penganiayaan bacaleg asal Sekotong Lobar
Senin, 24 Juli 2023 18:00
Polda NTB imbau masyarakat tetap tenang dan jaga kondusivitas
Rabu, 19 Juli 2023 16:07
Detik-detik, ayah cabuli anak kandung di Lombok Barat dihajar warga
Senin, 17 Juli 2023 8:09
Dua warga ditangkap Densus 88 di Lombok Timur
Sabtu, 15 Juli 2023 18:44