Kejati NTB berpeluang bongkar aliran korupsi dana KUR di Lotim

id penelusuran aliran dana korupsi,tppu,kejati ntb,korupsi dana kur

Kejati NTB berpeluang bongkar aliran korupsi dana KUR di Lotim

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berpeluang untuk membongkar aliran uang dari kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk 779 petani jagung di Kabupaten Lombok Timur.Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan peluang itu masih menunggu putusan pengadilan kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Makanya untuk usut TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami belum bisa pastikan. Tunggu inkrah putusan-nya, baru bisa tentukan sikap," kata Efrien.

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Juli 2023 menyatakan dua terdakwa, yakni Amiruddin dan Lalu Irham Rafiuddin Anum terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR.

Kepada terdakwa Amiruddin, mantan kepala cabang salah satu bank konvensional milik negara di NTB, yang menampung dana KUR untuk petani jagung, hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Sedangkan, kepada terdakwa Lalu Irham yang merupakan pemilik perusahaan penyalur dana KUR dijatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Hakim kepada Lalu Irham juga membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp29,1 miliar. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Lalu Irham telah menggunakan secara pribadi dana KUR senilai Rp29,1 miliar yang menjadi hak petani tersebut. Terungkap dalam fakta persidangan, Rp13 miliar dari kerugian negara yang muncul mengalir ke seseorang bernama Krisbiantoro.

Baca juga: Kejati NTB mengupayakan pemulihan kerugian negara di kasus korupsi tambang
Baca juga: Eksekusi bandar sabu-sabu asal Mataram menunggu salinan putusan kasasi


Program penyaluran dana KUR ini berlangsung pada tahun anggaran 2021 sampai 2022. Tercatat ada sebanyak 789 petani yang masuk sebagai debitur. Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp29,95 miliar. Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar. Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.