Pajak Hotel di Mataram capai Rp16,9 miliar

id pajak hotel, mataram

Pajak Hotel di Mataram capai Rp16,9 miliar

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pajak hotel di Mataram sampai akhir Agustus 2023 sudah mencapai Rp16,9 miliar lebih atau 70,72 persen dari target Rp24 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis, mengatakan, realisasi pajak hotel tersebut sesuai dengan target ideal per bulan.

"Dengan demikian, kami optimistis target pajak hotel Rp24 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun ini," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, dengan melihat berbagai kegiatan baik nasional maupun internasional termasuk MotoGP pada 13-15 Oktober 2023, BKD berencana akan menaikkan target pajak hotel.

"Insyaallah, di anggaran perubahan kita menghitung lagi. Jika ada peluang, target bisa kita naikkan," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan terhadap tingkat hunian hotel di kota ini dan berharap ada kegiatan-kegiatan baik skala nasional maupun internasional digelar di Kota Mataram sehingga bisa meningkatkan hunian hotel yang berdampak pada pajak hotel.

"Kita harapkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di daerah ini bisa mendongkrak capaian pajak hotel tahun ini," katanya.

Sementara terkait dengan realisasi pajak restoran di Kota Mataram, berdasarkan data terakhir Juli 2023 sudah mencapai Rp24 miliar atau 84 persen dari target Rp28,4 persen.

"Dengan capaian yang hampir 100 persen itu, kami sedang melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk legislatif untuk menaikkan target pajak restoran," katanya.

Untuk kenaikannya, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin sebelumnya memprediksi bisa mencapai 20-30 persen. Tapi untuk angka pastinya, perlu dikaji dan dikoordinasikan kembali untuk disepakati dan ditetapkan.

"Bisa jadi target pajak restoran naik menjadi Rp33 miliar atau lebih," katanya.