Distamben NTB sulit awasi sumur bor ilegal

id Sumur Bor

Distamben NTB sulit awasi sumur bor ilegal

Ilustrasi - sumur bor (1)

"Kami kesulitan karena anggaran pengawasan terbatas, sedangkan jumlah hotel yang diawasi ratusan"

Mataram (Antara NTB) - Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat kesulitan mengawasi pemanfaatan air bawah tanah menggunakan sumur bor, terutama di perhotelan karena terbatasnya tenaga dan dana operasional.

"Kami kesulitan karena anggaran pengawasan terbatas, sedangkan jumlah hotel yang diawasi ratusan, belum lagi di masyarakat," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muhammad Husni, di Mataram, Jumat.

Menurut dia, hotel-hotel di kawasan wisata Senggigi, seluruhnya memanfaatkan air bawah tanah menggunakan sumur bor karena pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka setiap hari. Begitu juga hotel-hotel bintang di Kota Mataram.

Namun, diduga ada hotel yang menggunakan sumur bor tidak memakai alat ukur, sehingga pembayaran pajak pemanfaatan air bawah tanah hanya menggunakan sistem perkiraan. Bahkan, ada yang diduga tidak memiliki izin.

"Hotel-hotel ini kan membuat sumur bor di dalam, siapa yang tahu. Perlu kejujuran saja. Tapi alangkah bagus kalau masyarakat juga mengawasi," ujarnya.

Husni menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat mulai 2016 dengan berpegang pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah.

"Dengan regulasi tersebut kami akan melakukan pengecekan di setiap hotel untuk memastikan sumur bor sudah berizin atau tidak dan pakai alat ukur atau tidak," katanya.

Menurut dia, masyarakat juga harus pro aktif mengawasi hotel atau usaha lain yang mengkomersilkan air bawah tanah menggunakan sumur bor.

Husni juga menginginkan agar pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang memperoleh pajak pemanfaatan air bawah tanah harus lebih intensif melakukan pengawasan di lapangan.

"Mestinya kabupaten/kota yang menarik pajak yang lebih rutin melakukan pengawasan. Ini malah kami yang mengerjakan pekerjaan rumah," katanya.

Dari laporan yang diterimanya, Husni menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan izin sumur bor kurang dari 10 selama periode Januari - Oktober 2015. Pihaknya diberikan kewenangan mengeluarkan izin sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Proses penerbitan izin pengeboran air bawah tanah dilakukan setelah ada surat permohonan ke Gubernur NTB, cq Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).

"Kami melakukan kajian teknis, kemudian memberikan rekomendasi ke BKPMPT, apakah layak atau tidak pembuatan sumur bor," kata Husni. (*)


Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.