Aceh Barat Daya bentuk tim pemantau netralitas ASN saat Pemilu

id Aceh,Politik,Pemilu 2024,Pemkab Abdya,ASN,Netralitas ASN,Pemilu,Berita Aceh

Aceh Barat Daya bentuk tim pemantau netralitas ASN saat Pemilu

Pj Bupati Darmansah saat menyaksikan ASN menandatangani berkas ikrar bersama netralitas pada Pemilu 2024 di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/Suprian)

Banda Aceh (ANTARA) - Pj Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah membentuk tim netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar para pegawai pemerintah di daerah itu tidak ada yang terlibat dalam praktek politik praktis pada Pemilu 2024.

"Langkah ini sebagai upaya memastikan tidak ada ASN yang memihak terhadap calon peserta Pemilu, baik capres, legislatif dan pemilihan kepala daerah," kata Darmansah di sela-sela upacara ASN ikrar netralitas bersama di Blangpidie, Jumat.

Ia mengatakan setiap ASN yang sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas agar selalu menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.

"Selain itu ASN juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Silakan main (media sosial) facebook dan instagram asal jangan menyebar kebencian dan menulis status mendukung salah satu calon,” ujarnya.

Menurut dia, tim netralitas ASN yang dibentuk nantinya akan melakukan pengawasan internal, terutama pada tenaga pendidikan dan kesehatan karena mereka sangat dekat dengan masyarakat dan rentan terpengaruh dengan para pihak untuk merebut simpati dan dukungan.

"Tentunya ini semua sah-sah saja bagi para calon yang akan maju menjadi anggota DPRK, DPRA, DPR RI dan anggota DPD, termasuk juga pemilihan presiden. ASN tetap jaga diri agar tidak terjerumus dalam politik ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dan kode etik sebagai abdi negara sehingga netralitas ASN Pada pemilu nanti menjadi contoh bagi generasi yang akan datang.

"Sebagai ASN tentunya mempunyai sikap dan mempunyai kode etik dan aturan yang berlaku. Jadi, ikrar yang sudah ditandatangani itu mudah-mudahan menjadi cermin dan contoh bagi kita semua,” ujarnya.

Sebagai salah satu contoh, lanjut dia, seperti ASN yang menghadiri kampanye dan menerima suvenir dari peserta Pemilu maka melanggar kode etik ASN. Apabila kedapatan, maka ASN tersebut mendapat sanksi, baik berupa teguran maupun membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun jika hal itu terus diulangi, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi berat berupa tidak naik pangkat atau ditunda hak-hak sebagai ASN, termasuk hukuman disiplin berat seperti pemecatan atau dijatuhkan dari jabatan atau dicabut haknya dalam jabatan struktural.

Baca juga: Pasangan Capres Anies-Muhaimin bersilaturahim ke DPP PKB sebelum mendaftar ke KPU
Baca juga: Partai Gerindra telah komunikasi dengan Gibran pasca putusan MK


"Sebetulnya setiap warga negara punya hak untuk memilih, jadi, pilihlah sesuai dengan hati nurani ASN asalkan tidak berkampanye di masyarakat,” ujarnya.