Satgas Reformasi Agraria berperan selaraskan data tanah

id satgas reforma agraria,data tanah,sinkronisasi data tanah,wamen atr/bpn,raja juli antoni

Satgas Reformasi Agraria berperan selaraskan data tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Anton (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan Satgas Reforma Agraria yang dibentuk pemerintah berperan menyelaraskan data-data pertanahan untuk mengatasi persoalan sengketa tanah.

"Pada prinsipnya satgas yang dibuat ini mencoba mensinkronisasi data karena kita tahu pada masa lalu data tanah satu kementerian dan yang lain cukup berbeda," katanya kepada wartawan di acara Rapat Kerja Nasional Reformasi Agraria di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, persoalan data tanah yang belum selaras juga tampak dari banyaknya Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun Hak Guna Usaha (HGU) hanya terdapat beberapa saja.

Selain itu, juga ada persoalan teknologi yang menampilkan area tanah tertentu masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) namun ternyata masuk kawasan hutan.

Raja Juli Antoni mengatakan, satgas itu juga akan berperan menyelesaikan persoalan terkait 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Satgas telah membahas persoalan itu bersama para pihak terkait termasuk melakukan pelaporan atau self reporting melalui website Seperimbun.

"Jadi kami mengundang teman-teman yang merasa menanam di kawasan hutan, yang dibagi dua sesuai pasal 110 a, 110 b, yang sebelum SK kawasan hutannya ada atau yang sesudah," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalteng sebut PBS tak jalankan plasma menjadi pemicu konflik sosial
Baca juga: GTRA Summit momentum wujudkan kepastian hukum tanah


Menurut dia, saat ini progres pelaporan berjalan cukup baik sehingga selanjutnya satgas berperan mencari solusi-solusi untuk mengatasi persoalan yang ada. Raja Juli Antoni menambahkan, dirinya belum bisa memastikan tindak lanjut yang diambil jika belum semua pihak melakukan pelaporan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 2 November 2023. "Nanti bisa ikut hasil rapat, keputusan akhirnya bagaimana. Saya kira dalam satu, dua hari ini akan ada keputusan tentang itu," katanya.