Disprinkop Mataram mengusulkan tambahan pejabat fungsional koperasi

id koperasi Mataram,Disprinkop Mataram,pejabat fungsional koperasi

Disprinkop Mataram mengusulkan tambahan pejabat fungsional koperasi

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprinkop UKM) Kota Mataram HM Ramadhani. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Saat ini, kita hanya punya 3 pejabat fungsional koperasi yang menangani 600 lebih koperasi di enam kecamatan se-Kota Mataram
Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan perlu ada tambahan terhadap pejabat fungsional koperasi agar upaya pembinaan koperasi di kota ini bisa lebih maksimal.

"Saat ini, kita hanya punya 3 pejabat fungsional koperasi yang menangani 600 lebih koperasi di enam kecamatan se-Kota Mataram. Karena itu pejabat fungsional ini harus lebih banyak lagi," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprinkop UKM) Kota Mataram HM Ramadhani di Mataram, Rabu, 

Dengan keterbatasan itulah, kata dia, pihaknya masih membutuhkan pejabat fungsional dan untuk jumlah tambahan pejabat fungsional saat ini pihaknya masih melakukan kajian sesuai dengan beban kerja.

Menurut Ramadhani yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Disprinkop UKM) Kota Mataram ini, dengan keterbatasan pejabat fungsional tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi di kota ini.

Karena itu, dari 600 koperasi yang terdata dalam sistem hanya 159 koperasi yang dinyatakan aktif, dan dari jumlah itu hanya 60 koperasi yang setiap tahun melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

"Sementara sisanya berstatus 'mati' tapi tidak bisa dikubur," katanya.

Baca juga: Disperin Koperasi dan UKM Mataram membuka pelatihan menjahit bagi UMKM tingkatkan kualitas
Baca juga: Diskop Mataram akan menerapkan konsep pengawasan koperasi digital


Menurutnya, kondisi itu terjadi karena untuk pembubaran koperasi hanya bisa dilakukan oleh anggota dan pengurus koperasi itu sendiri sebab mereka sudah memiliki badan hukum sehingga tidak bisa sembarang dibubarkan.

"Dengan status berbadan hukum, kami tidak bisa serta merta membubarkan koperasi yang tidak aktif atau 'mati' sehingga nama mereka tetap ada dalam sistem," katanya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, dengan akan adanya usulkan tambahan pejabat fungsional tersebut, keberadaan koperasi yang tidak aktif dapat dilakukan pendampingan dan pembinaan lebih rutin, berkelanjutan, dan lebih maksimal.

Dengan demikian, koperasi-koperasi tersebut minimal bisa kembali beraktivitas melaksanakan koperasi sesuai dengan regulasi dan manajemen yang berlaku.

Di sisi lain, tambah Ramadhani, kendati banyak koperasi yang tidak aktif tapi banyak juga komunitas-komunitas baru yang ingin membentuk koperasi dan itu tidak bisa dilarang

Hanya saja, untuk menghindari terjadinya masalah serupa atau koperasi tidak aktif, Disprinkop kini lebih selektif mengeluarkan izin untuk pembentukan koperasi.

"Harapannya, koperasi-koperasi baru yang terbentuk bisa menjadi koperasi aktif dan mandiri," katanya.


 Baca juga: Disperinkop UKM Mataram mengembangkan KSP jadi koperasi syariah
Baca juga: Diskop Mataram akan menerapkan konsep pengawasan koperasi digital