Rektor Universitas Pancasila nonaktif bantah lakukan pelecehan

id Polda metro Jaya,Universitas Pancasila,UP,Pelecehan seksual,rektor universitas pancasila

Rektor Universitas Pancasila nonaktif  bantah lakukan pelecehan

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Nggak, nggak, nggak lah (perihal melakukan pelecehan seksual)
Jakarta (ANTARA) -
Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH (72) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan membantah telah melakukannya terhadap karyawannya berinisial RZ (42).
 
"Nggak, nggak, nggak lah (perihal melakukan pelecehan seksual)," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis.
 
Dia juga tidak banyak berbicara dan bergegas masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Nggak, nanti, saya sudah ditunggu sama penyidik," katanya.
 
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis ini untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya RZ (42).

Baca juga: Diduga lakukan pelecehan seksual, Polisi panggil Rektor Universitas Pancasila

Sebelumnya Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan ETH (72) dari jabatan rektor terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).
 
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2), setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
 
Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.
 
Adapun laporan pelecehan seksual teregistrasi dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).