Lombok Timur (ANTARA) - Ratusan jamaah melakukan demonstrasi ke kantor Kejaksaan Negeri Lotim dan Pengadilan Negeri Selong, Kamis, menuntut agar pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya dibebaskan dari dari segala tuntutan terkait kasus pencabulan.
Dalam kasus ini, Ustadz Suh ponpes setempat di proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan terhadap santrinya, dan kasusnyapun masih dalam berproses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong
Dalam aksi tersebut, para jamaah menbawa spanduk dan fanplet bertuliskan, meminta agar Ustad Suh dibebaskan, karena dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
" Kami minta Ustaz kami dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah dan harus segera dikembalikan nama baiknya," kata salah satu warga Suharji dalam orasinya.
Bahkan orator lainnya, menyatakan, mereka tidak akan pulang sebelum mendapat respon dari pihak kejaksaan maupun PN terkait tuntutan mereka.
"Pokoknya kami tidak akan pulang sebelum ada apa respons dari pihak kejaksaan maupun PN terkait tuntutan kami ," kata Ahmad Aradi saat berorasi.
Setelah puas berorasi, perwakilan massa aksi diterima kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, di dampingi JPU yang menangani kasus tersebebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim L Rasyid dihadapan perwakilan pendemo menjelaskan, pihaknya profesional dalam menangani kasus pimpinan Ponpes tersebut, karena dalam kasus ini, beberapa saksi telah dihadirkan, termasuk yang meringankan.
"Kita tunggu saja hasil persidangan, dan proses persidangannyapun masih berjalan," ucapnya.
Setelah puas mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan negeri Lotim lalu massa aksi kembali melanjutkan aksi ke PN Selong untuk menyampaikan tuntutan yang sama, setelah itu membubarkan diri dengan tertib.