Kejati NTB Ekspose Penetapan Tersangka Merger BPR

id Kasus BPR

Kejati NTB Ekspose Penetapan Tersangka Merger BPR

"Ekspose perkara akan digelar secara internal, bagaimana hasilnya kita tunggu saja"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat akan melakukan ekspose perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi merger Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan, ekspose perkara ini merupakan bagian dari rangkaian akhir dari tahap penyidikan yang sebelumnya telah merampungkan keterangan sejumlah saksi.

"Ekspose perkara akan digelar secara internal, bagaimana hasilnya kita tunggu saja," kata Dedi Irawan.

Sesuai dengan prosedur penanganannya, lanjut Dedi, ekspose perkara ini bertujuan untuk mengevaluasi serangkaian progres penyidikan yang telah dirampungkan sebelumnya oleh tim jaksa penyidik.

Karena itu dia menerangkan bahwa hasil dari ekspose perkara di internal jaksa ini nantinya bisa saja meminta jaksa penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan tambahan jika bukti yang telah dirampungkan dalam berkasnya masih dinilai belum kuat untuk dilakukan penetapan tersangka.

"Tapi kalau dirasa alat buktinya sudah cukup kuat, tentunya ekspose nanti akan ada penetapan tersangka," ujarnya.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan saat delapan Perusahaan Daerah BPR yang ada di wilayah NTB mengumpulkan dana merger PT BPR NTB. Dana yang terkumpul dari delapan perusahaan daerah tersebut, mencapai angka Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB. (*)