Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian meluncurkan produk baru Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus untuk menyediakan solusi finansial bagi masyarakat agar dapat menikmati perjalanan ibadah haji dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Produk ini menjadi salah satu terobosan terkini dari Pegadaian Syariah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dana untuk biaya booking porsi haji khusus melalui akad rahn (gadai syariah),” ucap Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah di Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan bahwa porsi haji khusus senilai 5.000 dolar AS tersebut bisa didapatkan dengan menyerahkan jaminan berupa perhiasan atau logam mulia setara dengan 7,5 gram emas 24 karat.
Selain itu, nasabah juga diminta untuk menyerahkan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan bukti Setoran Awal Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (SABPIH) sebagai persyaratan administrasi.
Elvi mengatakan bahwa fitur utama dari Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah fleksibilitas tenor mulai dari 12 hingga 60 bulan sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan mereka.
Ia menyatakan bahwa Pegadaian Syariah juga menyediakan penawaran yang transparan dengan biaya administrasi yang terjangkau, termasuk mu'nah akad (administrasi) sebesar Rp500 ribu dan mu'nah pemeliharaan sebesar 1 persen dari harga porsi dikalikan dengan tenor.
Menurutnya, kelebihan lainnya dari produk baru tersebut adalah kemudahan dalam mendapatkan paket haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: Jamaah haji NTB diingatkan tidak bawa sambal dan beras
Baca juga: Kemenkumham NTB memastikan kesiapan sistem keimigrasian jemaah haji
Dengan diluncurkannya Pembiayaan Porsi Haji Plus di Ballroom The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu, pihaknya berharap dapat membantu lebih banyak masyarakat Indonesia untuk mewujudkan impian mereka untuk beribadah haji dengan lebih mudah, terjangkau, dan terencana.
“Proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan di outlet Pegadaian manapun di seluruh Indonesia, meskipun jamaah calon haji memiliki domisili KTP yang berbeda dengan tempat tinggalnya," kata Elvi.