Pungli Rp2,5 Juta, Mantan Kepala Pasar Dipenjara

id Kepala Pasar Pungli

Pungli Rp2,5 Juta, Mantan Kepala Pasar Dipenjara

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp10 juta"
Mataram (Antaranews NTB) - Mantan Kepala Pasar Sayang-sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muzzakir, divonis pidana penjara selama delapan bulan dengan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Vonis pidana tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand M Leander dalam agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp10 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayarkan denda hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib menggantikannya dengan kurungan tambahan selama satu bulan," kata Ferdinand M Leander.

Muzzakir yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mataram, dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan pungutan liar dalam pengurusan izin lapak dari pedagang senilai Rp2,5 juta.

Karena perbuatannya, Muzzakir yang belum lama menjabat sebagai Kepala Pasar Sayang-sayang dinyatakan telah melanggar Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan Pasal 3 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 5/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.

Dalam aturan Perwal Kota Mataram, telah diatur tentang tata cara pengajuan izin pemakaian dan ketentuan yang harus dipenuhi pedagang, yakni dengan mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Mataram melalui Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Koa Mataram.

Untuk mengurus perizinannya, pemerintah dalam pelayanannya kepada para pedagang tidak melakukan pungutan biaya, melainkan gratis. Namun setelah izin terbit, pedagang wajib mengeluarkan biaya sewa berdasarkan luas lapak.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis pidana yang diberikan telah merujuk pada Pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena nominal korupsinya kurang dari Rp5 juta, merujuk pada `ultra petita`, maka putusannya kami berikan delapan bulan penjara," ujarnya.

Usai mendengar vonis dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Beni Bakari, menyatakan bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut dan memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima dan siap menjalani sisa masa hukumannya yang tinggal dua bulan lagi," kata Beni Bakari. (*)