Mataram (ANTARA) - Kerugian keuangan negara dalam kasus sewa alat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat mencapai Rp3 miliar.
"Hitungan sampai Juli kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp3 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih sebatas potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB.
"Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa per hari, 'kan dari tahun 2021. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari inspektorat. Tetapi, itu nanti kalau sudah naik penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataran temukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses sewa alat berat itu masih berjalan pada tahap penyelidikan. Proses pemberkasan dipastikan Yogi sudah masuk tahap akhir.
"Jadi, masih tunggu gelar perkara untuk naik penyidikan di Polda NTB," ucap dia.
Dalam tahap penyelidikan, Yogi memastikan pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari proses klarifikasi data dan keterangan para pihak terkait.
Baca juga: Polisi minta pendapat ahli terkait kasus sewa alat berat di PUPR NTB
Hanya keterangan pihak penyewa bernama Fendy yang belum didapatkan. Pria yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur tersebut, dikatakan Yogi, tidak kunjung hadir dari tiga kali undangan permintaan klarifikasi.
"Walaupun si penyewa tidak pernah hadir, tetapi dari kami sudah ada sedikitnya dua alat bukti yang kami rasa cukup jadi dasar naik ke tahap penyidikan. Itu makanya akan digelar di Polda NTB," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini pihak kepolisian telah mendapat dokumen proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB.
Baca juga: Polresta Mataram pelajari dokumen sewa alat berat di Dinas PUPR NTB
Dari dokumen yang diterima, terdapat penjelasan beberapa item alat berat yang masuk dalam daftar sewa tahun 2021 tersebut. Alat berat itu, antara lain, ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.
Alat berat hasil pengadaan tersebut selanjutnya disewakan oleh balai. Secara aturan, uang sewa seharusnya langsung disetorkan ke kas negara.
Baca juga: DPRD NTB dukung pengusutan sewa alat berat di PUPR