Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menginginkan penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara bisa sesuai standar pelayanan, sehingga bisa membangun pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Ia membeberkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai, salah satunya terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
"Pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," kata Najih dalam kegiatan kuliah umum di salah satu kampus di Kalimantan Selatan, Kamis.
Lebih lanjut dia membeberkan, terdapat sejumlah komponen standar pelayanan publik yang bisa menjadi acuan. Di antaranya memiliki dasar hukum, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan, serta melakukan evaluasi kinerja.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, para pejabat publik tidak boleh melakukan maladministrasi atau kelalaian administratif yang berdampak kepada kerugian negara maupun masyarakat.
"Karena maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang dengan tujuan lain serta lainnya yang menimbulkan kerugian materil atau imateriel bagi negara, masyarakat, dan perseorangan," ujar peraih gelar S3 Doktor Falsafah itu.
Baca juga: Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN
Baca juga: Ombudsman meminta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Najih mengungkapkan, semua perilaku atau perbuatan melawan hukum, kelalaian terhadap pelayanan publik, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain, telah masuk kategori yang bisa diawasi oleh ombudsman sesuai Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI adalah lembaga negara independen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga subjek pengawasan ombudsman, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri.
Selain itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang menggunakan dana dari APBN/APBD juga menjadi subjek pengawasan ombudsman.
Berita Terkait
PBNU: Masyarakat jangan lengah pergerakan kelompok radikal
Selasa, 27 Februari 2024 16:29
Anies berkunjung ke Kiai Najih Maimoen Rembang
Minggu, 1 Oktober 2023 19:15
Pemerintah diminta tak lagi pakai pendekatan Militer di Papua
Selasa, 27 Agustus 2019 18:52
Ombudsman Bali minta Satgas PMK tindaklanjuti keluhan peternak
Jumat, 22 Juli 2022 21:11
Ombudsman RI terima 239 laporan terkait isu kelapa sawit
Jumat, 9 Agustus 2024 5:12
ORI berharap pemerintahan baru komitmen terhadap pelayanan publik
Kamis, 11 Juli 2024 6:02
Komitmen pemerintahan Prabowo cegah malaadministrasi
Kamis, 11 Juli 2024 5:04
Ombudsman segera merampungkan investigasi dugaan malaadministrasi Marapi
Sabtu, 6 Januari 2024 9:26