Mataram (Antaranews NTB) - Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Perancis yang diduga kabur pada Minggu (20/1) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap.
Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono di Mataram, Jumat malam, membenarkan bahwa Dorfin Felix telah berhasil ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara.
"Tim berhasil menangkap Dorfin di wilayah Hutan Pusuk," kata Herman.
Berdasarkan pantauan Antara, Dorfin yang telah ditangkap langsung digiring ke Mapolda NTB dan dibawa ke ruang Divisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB telah digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.
Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Lombok.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir dengan 22 butir, di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.
Berita Terkait
Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin
Rabu, 30 Oktober 2019 22:33
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Cegah kabur lagi, Dorfin Felix akan dipindahkan ke lapas "super maximum security"
Selasa, 8 Oktober 2019 14:16
Warga negara Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Kamis, 3 Oktober 2019 18:56
Kompol Tuti Maryati divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 September 2019 16:14
Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25