Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi menjelaskan KPK sudah menetapkan tersangka tersebut sebab gelar perkara atau ekspose sudah selesai.
“Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok (Rabu 5/11) di konferensi pers,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih memeriksa sepuluh orang terkait OTT tersebut di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK saat dikonfirmasi ANTARA mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT.
Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025. KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Baca juga: Kejati NTB siap usut dugaan korupsi tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: KPK respons peluang panggil eks Menaker
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
