PNS NTB WAJIB PAKAI BATIK SETIAP KAMIS

id

Mataram, 25/12 (ANTARA) - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) wajib memakai batik setiap hari Kamis yang akan dimulai pada Januari 2010.

"Pak Gubernur mewajibkan pemakaian batik setiap Kamis dan akan dimulai Januari 2010," kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Andy Hadianto, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, upaya mewajibkan pemakaian batik setiap Kamis itu merupakan tindaklanjut dari pemunguman UNESCO bahwa batik sebagai warisan budaya dunia asal Indonesia atau produk asli Indonesia, 2 Oktober lalu.

Keputusan Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan itu harus ditindaklanjuti berbagai kalangan, terutama aparatur pemerintah di pusat maupun daerah.

"Surat edaran berisi kewajiban menggunakan batik setiap Kamis itu sudah disampaikan kepada masing-masing pimpinan unit kerja untuk diteruskan kepada stafnya," ujarnya.

Dengan demikian, mulai Januari mendatang, seluruh PNS di Pemprov NTB akan menggunakan batik setiap Kamis.

Setiap Senin menggunakan pakaian seragam linmas atau Pertahanan Sipil (Hansip), Selasa dan Rabu menggunakan seragam PNS (warna keki) dan setiap Jumat menggunakan busana muslim terkait hari Imtaq dan setiap Sabtu menggunakan pakaian olahraga.

"Wajib memakai batik setiap Kamis itu memotivasi perajin batik untuk lebih kreatif menjadikan batik sebagai busana modis namun berwibawa bagi pemakainya," ujarnya.

Selain itu, tambah Hadianto, memakai batik secara rutin berarti turut serta melestarikan budaya batik sekaligus meyakinkan dunia internasional bahwa batik berasal dari Indonesia.

Versi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda NTB, jumlah PNS di Pemerintah Provinsi NTB sebanyak 7.652 orang, terdiri dari 6.587 orang PNS dan 1.065 orang PTT dan honorer. (*)




Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.