Mataram (ANTARA) - Mantan Kasi Inteldakim Mataram, Nusa Tenggara Barat, Yusriansyah, tersangka suap Rp1,2 miliar dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, menitipkan jatah suapnya ke rekening istri.
"Jadi jatah saya yang Rp80 juta, saya titipkan ke rekening istri saya dan sisanya Rp93 juta saya bawa pulang ke Mataram," kata Yusriansyah ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Jatah tersebut, jelasnya, dikirim ke rekening istrinya sepulang dari kegiatan keimigrasian di Jakarta.
"Jadi saya sampai di Mataram itu pada Minggu (26/5) malam, Rp80 juta itu saya setorkan ke rekening istri pas mau pulang dari Jakarta," ucapnya.
Yusriansyah mengungkapkan hal tersebut ketika hakim anggota Abadi pertanyakan aliran uang suap pada tas ransel kedua sebesar Rp473 juta yang diterima dari terdakwa Liliana Hidayat pada Jumat, 24 Mei 2019.
Sebelumnya, Yusriansyah ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putu Ngurah Rajendra, mengaku nominal sebesar Rp300 juta dari Rp473 juta telah dia titipkan ke Ayub.
"Karena waktu itu saya tergesa-gesa akan berangkat ke Jakarta, uang tiga gepok, Rp300 juta itu saya titipkan ke Ayub," katanya
Jadi dalam rencananya ke Jakarta, selain melaksanakan kegiatan keimigrasiannya, Yusriansyah janjian dengan Kurniadie yang juga berangkat ke Jakarta untuk menyetorkan Rp75 juta.
"Jadi waktu itu Kakanim juga berangkat ke Jakarta, tapi karena dia duluan berangkat, saya katakan sisa jatahnya Rp75 juta akan diberikan di Jakarta saja, atau ketemu di bandara," ucapnya.
Namun rencana tersebut, kata dia, tidak tersampaikan. Hingga Yusriansyah kembali pulang ke Mataram, jatah untuk Yusriansyah itu belum tersampaikan.
"Jadi karena pulangnya saya dari Jakarta itu Minggu (26/5) malam, Senin (27/5) paginya saya menghadap ke Kurniadie untuk serahkan sisanya," ujar Yusriansyah.
Terkait dengan keterangan tersebut, hakim anggota lainnya, Fathurrauzi menilai bahwa aliran uang ke rekening istri Yusriansyah tersebut bisa saja menjadi materi pengembangan KPK.
"Kalau KPK jeli dan mau mendalaminya lagi, aliran uang ke rekening istrinya ini bisa jadi bahan pengembangan, karena itu sudah masuk ke ranah pencucian uang," kata Fathurrauzi.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57
Terdakwa suap imigrasi mengungkap permainan kasus dengan tarif Rp100 juta
Rabu, 27 November 2019 20:08