Mataram (ANTARA) - Saparwadi, warga Kota Mataram, nekat melarikan motor rekannya sendiri, Afifudin dan dijual yang uangnya digunakan untuk bermain judi.
"Awalnya dia (Saparwadi) minta diantar ke Dasan Cermen, untuk mengambil uang, ya saya antarkan, lalu dia bilang mau pinjam motor saya, katanya sih jemput teman tapi malah dibawa kabur," kata Afifudin, korban tindakan Saparwadi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Seusai mengelabui rekannya itu, Saparwadi menawarkan motor curian itu kepada saksi Syamsul dan ditawarkan kembali kepada Saparudin.
"Dia (Saparwadi) bilang, ada motor nih bagus, saya lihat bagus. Kemudian saya menawarkan pada Saparudin," kata Syamsul.
Akhirnya, Saparudin sepakat membeli motor itu. "Terdakwa Saparwadi dapat uang Rp7 juta sedangkan saya dapat Rp200 ribu," katanya.
Diketahui uang dari penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi oleh Saparwadi. "Dipakai untuk main judi," kata Saparwadi saat ditanya hakim ketua, Nyoman Ayu Wulandari.
Sementara itu, saparudin, pembeli motor yang berstatus saksi, kini tengah diperiksa di Polda NTB.
Terdakwa Suparwadi dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Sidang itu sendiri akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.