Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa temuan itu merupakan kesimpulan dari rapid assessment (RA) yang dilakukan Ombudsman.
Ia menyebutkan setidaknya ada empat poin malaadministrasi Polri dalam menangani unjuk rasa ketika itu, yakni pertama penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan.
"Ada perkiraan-perkiraan yang dibuat intelijen itu kurang tepat dalam memprediksi jumlah, posisi, dan waktu sehingga kemudian terimplikasi pada ketidakkompetenan dalam mendeteksi kalau akan ada kerusuhan yang lebih besar," katanya.
Kedua, kata dia, pihaknya melihat tata cara polisi dalam bertindak menjalankan tugas dan kewenangannya semestinya didasarkan pada KUHP dan peraturan Kapolri, termasuk penggunaan senjata oleh aparat.
Namun, kata dia, dari temuan Ombudsman sebagai upaya melakukan evaluasi dan pengawasan yang dilakukan tidak efektif sehingga ada penyimpangan prosedur.
Ketiga, terkait penegakan hukum terhadap tersangka dan anak di bawah umur, dan keempat terkait dengan penanganan korban, serta barang bukti.
"Jadi, itu empat hal yang terindikasi malaadministrasi. Ombudsman minta jangan lagi terulang penanggulangan demo dan kerusuhan seperti ini sampai jatuh korban luka. Bahkan, meninggal dunia," katanya.
Ninik memandang perlu ada perbaikan secara sistemik di internal Polri, antara lain, revisi kebijakan, profesional anggota, dan transparansi kinerja.
Tim Ombudsman dalam bekerja, kata.dia, telah mengumpulkan fakta, bukti, mendengarkan informasi, serta temuan banyak pihak, termasuk Polri.
"Kami melihat implementasi SOP yang dibuat dan dilakukan oleh Polri di lapangan dan dampak yang terjadi, masih perlu pembenahan yang tentu saja memerlukan komitmen dan kerja keras para pimpinan Polri," tegas Ninik.
Dengan adanya temuan ini, kata dia, ke depannya masyarakat juga diharapkan mampu memberikan pengawasan terhadap kinerja pada pelayanan publik Polri dan pengendalian demonstrasi ke depan.
Temuan itu menjadi saran yang akan disampaikan kepada Polri untuk perbaikan pelayanan publik dan pengendalian aksi unjuk rasa yang dilakukan Polri.