Jakarta (ANTARA) - Sidang gugatan orang tua murid kepada pihak SMA Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, kembali ditunda karena berkas kuasa dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ikut tergugat belum lengkap.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Leni Wati Mulasimadhi dihadiri kedua belah pihak penggugat maupun tergugat dilanjutkan Senin pekan depan pada 11 November 2019.
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," kata Hakim Leni sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai orang tua murid SMA Gongaza menggugat ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas.
Di antara yang digugat adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru SMA Kolese Gonzaga hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sidang perdana gugatan perdata sebelumnya telah digelar Senin (28/10) namun sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Orang tua murid Yustina Supatmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut perihal anak tergugat berinisial BB tidak naik kelas.
Berita Terkait
Tim capres Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 9:13
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari
Jumat, 2 Februari 2024 16:24
Bawaslu NTB menolak gugatan TSM Jarot-Mokhlis terhadap Mo-Novi
Senin, 11 Januari 2021 21:38
Pengadilan di NTB menunda sidang gugatan pembatalan nikah sesama jenis
Jumat, 10 Juli 2020 18:24
Hakim PN Jaksel menyimpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 14:03
ART Sambo bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan
Selasa, 1 November 2022 6:23
Pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel
Senin, 29 Juni 2020 12:46
Gugatan praperadilan Ruslan Buton ditolak hakim PN Jaksel
Kamis, 25 Juni 2020 16:12