Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi akan menggelar Konferensi Pers terkait wacana penghapusan honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (27/1).
"Senin jam 10.00 WIB, ada konferensi pers di Kemenpan-RB untuk meluruskan berita yang berbeda-beda. Terima kasih," ujar Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, lewat pesan singkat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan dalam pemberitaan terkait wacana restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu akan dijabarkan lebih mendetil dalam pertemuan yang berlangsung besok pagi itu.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan, hasil Raker Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) itu menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.
Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.
Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.
Ia mengatakan Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PANRB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.
"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Thomafi.
Dalam acara peluncuran mal pelayanan publik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (23/1), Kumolo memastikan akan memerhatikan faktor usia dan faktor lainnya dalam restrukturisasi komposisi tenaga honorer di lingkup kantor pemerintahan.
"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan," kata dia, yang juga meminta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja.
Berita Terkait
Dua desa di NTB raih apresiasi KIP Nasional
Sabtu, 30 November 2024 18:20
Mataram raih penghargaan inovasi pelayanan publik terbaik dari KemenPAN-RB
Rabu, 9 Oktober 2024 16:57
Sebanyak 60 ribu formasi disiapkan untuk kementerian-lembaga di IKN
Jumat, 19 Juli 2024 19:55
Menpan RB sebut negara masuk fase baru GovTech diluncurkan
Senin, 27 Mei 2024 6:40
Menpan RB sebut jalankan birokrasi berdampak
Selasa, 7 Mei 2024 8:25
Digitalisasi perkuat penanggulangan terorisme
Rabu, 21 Februari 2024 5:05
Menpan RB dan DPR bahas draf RPP soal manajemen ASN
Rabu, 17 Januari 2024 15:34
Pemerintah Sumbawa Barat menerima penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
Selasa, 21 November 2023 18:45