Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Dusun Pagutan, Desa Karangsidmen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah diduga ilegal karena telah beroperasi kurang lebih dua bulan itu namun tidak memiliki plang izin yang terpasang di lokasi tambang.
Camat Batukliang Utara, H Lalu Wiraningsun yang dikonfirmasi terkait dugaan tambang galian C Ilegal itu, Kamis, mengatakan, tambang galian C yang ada di Dusun Pagutan itu telah memiliki izin dari Pemerintah Provinsi NTB, bahkan surat izinnya telah ditembuskan kepada Kecamatan.
"Telah ada izinya untuk galian tanah urug," ujar H Lalu Wiraningsung kepada wartawan saat di kantor Desa Karangsidmen, Kamis (14/8).
Ditegaskan, apabila lokasi galian C itu tidak memiliki izin, warga sekitar pasti akan ribut dan melakukan protes supaya aktivitas tambang itu dihentikan. Namun, faktanya masyarakat tidak ada yang ribut dan aman-aman saja.
"Itu tambang tanah urug, hanya saja hasil galian pasir," katanya.
Dikatakan, dari beberapa titik lokasi tambang galian yang ada di wilayah Kecamatan Batukliang Utara itu ada empat lokasi yang telah memiliki izin. Diantaranya di wilayah Desa Tanak Beak tiga lokasi dan satu Desa Karang Sidmen.
"Tambang di Wilayah Desa Lantan belum ada yang memiliki izin," katanya.
Kapolsek Batukliang Lombok Tengah, AKP Ranoka mengatakan, bahwa pihaknya masih belum tahu atas izin aktivasi tambang galian C di Dusun Pagutan tersebut.
"Saya belum tahu," singkatnya.
Berita Terkait
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB didakwa pasal berlapis
Kamis, 18 April 2024 16:36
Anggota DPR harap tata kelola pertambangan timah diperbaiki
Selasa, 16 April 2024 17:42
Wapres minta kasus dugaan korupsi Timah diusut tuntas
Kamis, 4 April 2024 19:06
Namanya dicatut terkait izin tambang, Menteri Bahlil datangi Bareskrim Polri
Selasa, 19 Maret 2024 20:47
Menyusuri jejak teknologi zaman kolonial Belanda di tambang Ombilin
Senin, 18 Maret 2024 13:12
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Amman Mineral setor dana bagi hasil ke NTB Rp437 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 4:42
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13